Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 10 Sep 2023 14:18 WIB ·

2 Tersangka Narkoba Polres Sampang Direhabilitasi, Sesuai Prosedur kah?


 2 Tersangka Narkoba Polres Sampang Direhabilitasi, Sesuai Prosedur kah? Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Beredar informasi tentang adanya dua orang pria asal Torjun, Kab. Sampang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada hari Senin (04/09/2023) karena tersandung kasus narkoba.

Adapun identitas untuk kedua pria yang ditangkap oleh polisi tersebut yakni, berinisial FR dan RR.

Namun sayang, selang beberapa hari, tepatnya pada hari Kamis (07/09/2023), keduanya sudah berpindah dari Polres Sampang ke sebuah Rumah Rehabilitasi Narkoba didaerah Kab. Sampang.

Dari keterangan narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan oleh awak media menyampaikan bahwa, berpindahnya kedua tersangka kasus narkoba tersebut, setelah adanya proses negosiasi antara pihak keluarga dengan pihak kepolisian.

“Pihak keluarga mengeluarkan uang kurang lebih Rp. 75.000.000 agar keduanya dapat dilakukan rehabilitasi,” ujar narasumber.

Diduga kuat, rumah rehabilitasi dijadikan sebuah ajang transaksional untuk mengeruk anggaran dari keluarga tersangka narkoba yang seolah – olah uang tersebut digunakan untuk membayar biaya rehabilitasi.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Igo. Pewira dengan 3 balok dipundaknya itu membenarkan tentang adanya 2 orang tersangka narkoba yang dilakukan proses rehabilitasi.

Namun, ia menyangkal adanya permainan uang untuk memperlancar proses rehabilitasi kedua tersangka yang senilai Rp. 75.000.000 itu.

“Memang mereka pemakai mas. Syarat formil dan materilnya terpenuhi. Kalau untuk Rp. 75.000.000 yang anda sampaikan itu tidak ada mas. Itu tidak benar mas. Terimakasih,” ucap Kasat Narkoba Polres Sampang melalui pesan Whatsapp, Sabtu (09/09/2023).

Namun saat disinggung atau dimintai penjelasan terkait syarat formil dan materilnya, Kasat Narkoba Polres Sampang itu, meminta awak media untuk datang ke Polres Sampang.

“Ke kantor saja mas biar dijelaskan nanti. Ya biar jelas di kantor,” balasnya. (Ful)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sukses Gelar Santunan Rutin, ini Kata Pimred Media LiputanJatimBersatu.com

15 Mei 2025 - 12:18 WIB

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

15 Mei 2025 - 12:13 WIB

Empat Gabungan Organisasi Minta Komisi IV DPRD Sampang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

15 Mei 2025 - 06:11 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”

15 Mei 2025 - 06:05 WIB

Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

15 Mei 2025 - 06:00 WIB

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

15 Mei 2025 - 05:55 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!