Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 6 Des 2023 04:40 WIB ·

Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Kembali di Ringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya


 Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Kembali di Ringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menampakkan 1 (satu) tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Ia adalah pria berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru Surabaya, Saat diperiksa oleh Polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya di beberapa tempat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama.

“Catatan kami tersangka pernah dipidana dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” kata AKBP Hendro,Rabu (6/12).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan selama bulan Oktober – November 2023 ada 8 laporan dengan berbeda tempat adanya pecah kaca mobil.

“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.” ujar AKBP Hendro.

Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver, No. Pol: L-4526-OQ.

Selain itu 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk bertanggung jawabakan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (gus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pam Jalur dan Kawal Massa saat Peringatan May Day di Surabaya

1 Mei 2025 - 12:41 WIB

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Polda Jatim Selamatkan 100 Ribu Jiwa

1 Mei 2025 - 12:31 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Blitar Kota Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

1 Mei 2025 - 12:25 WIB

Sidang Kasus Pandega Agung: Kuasa Hukum Sebut Klien Dijebak Jaringan Oknum dan Proyek Fiktif

1 Mei 2025 - 12:19 WIB

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!