Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 7 Feb 2024 07:45 WIB ·

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur


 Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Perbesar

Tuban, Potretrealita.com – Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali” ucap AKP Rianto.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban,dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka,” imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (Mulyadi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!