Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 23 Jun 2024 12:35 WIB ·

Dua Orang Masih Saudara Ipar Edarkan Sabu Berhasil Diamankan Polsek Asemrowo


 Dua Orang Masih Saudara Ipar Edarkan Sabu  Berhasil Diamankan Polsek Asemrowo Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Dua orang kurir, DE (41) dan HF, (39) perempua, kakak Ipar dari DE ditangkap Anggota Polsek Asemrowo Surabaya, karena nekat mengedarkan serbuk haram jenis sabu-sabu.

Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 2 paket sabu dengan total berat 1,856 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambak Langon 4/9 Surabaya,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan Minggu (23/06/2024).

Iptu Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib. Informasi masyarakat ada warga menjadi pengedar sabu.

Polisi untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan pengerebekan lalu dilakukan penangkapan.

“Keduanya ini pelaku yang dikendalikan pengedar A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE,” jelas Suroto.

Suroto menambahkan, DE dan HF mengaku mengirim sabu sesuai dengan perintah A yang masih kabur ini. Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.

“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu serta barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo” tegas Suroto.

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!