Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 30 Jun 2024 14:15 WIB ·

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelepasan Tersangka Pil Double L, Kanit Reskrim Polsek Kedamean Malah Tanya Narasumber


 Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelepasan Tersangka Pil Double L, Kanit Reskrim Polsek Kedamean Malah Tanya Narasumber Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Aneh bin ajaib, dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelepasan 4 tersangka dalam kasus psykotropika jenis Pil Double L, Kanit Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik, Bapak Khotib malah menanyakan terkait narasumber awak media.

Dalam konfirmasi awak media menanyakan terkait adanya dugaan pelepasan 4 tersangka dalam kasus psykotropika jenis Pil Double L diantaranya berinisial AN, A, R dan Y.

Dalam ketetangan narasumber, keempat pria tersebut ditangkap oleh Polsek Kedamean pada tanggal 20 Juni 2024 di Lemah Putih, Kec. Wringin Anom, Kab. gresik dengan barang bukti 5 tik Pil Double L.

Namun sayang, selang sehari, pada tanggal 21 beredar kabar dikalangan masyarakat bahwa keempat tersangka sudah dapat menghirup udara segar setelah adanya dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 30.000.000.

Untuk melengkapi pemberitaan agar berimbang, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib. Bukannya menjawab konfirmasi awak media, sang Kanit malah bertanya terkait narasumber dari awak media.

“Identitas sumber informasi?,” tanya Kanit Reskrim Polsek Kedamean saat dikonfirmasi awak media, Minggu (30 Juni 2024).

Meskipun sudah dijelaskan tentang kode etik jurnalistik dan juga UU Pers terkait awak media yang tidak dapat membuka identitas narasumber, namun kanit kembali menanyakan perihal narasumber.

“Iya monggo diperjelas yang kasih info saja,” balasnya melalui pesan Whatsapp.

Sebagai tupoksinya, awak media wajib melakukan konfirmasi terhadap pejabat terkait sebelum melakukan pemberitaan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Bapak Khotib.

Beliau terkesan enggan menjelaskan terkait konfirmasi awak media. Hal ini tentunya terbalik, yang dikonfirmasi malah balik konfirmasi, seakan – akan ada yang ditutup – tutupi.

Sesuai arahan Kapolri, Jendral Listyo Sigit, setiap pejabat kepolisian wajib menjawab konfirmasi dari awak media. Namun, Kanit Rekrim Polsek Kedamean seolah – olah enggan mematuhi arahan Kapolri. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!