Surabaya, Potretrealita.com – Kantor Hukum Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno, SH – Law Firm Dhipa Adista Justicia yang bertindak sebagai Kuasa Hukum PT Bali Danadhipa (Hotel Kayumanis) berhasil memenangkan gugatan terhadap I Wayan Terek dkk dalam perkara sengketa sewa lahan di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A.
Dalam perkara ini, PT Bali Danadhipa (Hotel Kayumanis) selaku Penggugat, diwakili oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Dhipa Adista Justicia, yaitu:
Marusaha Hutadjulu, SH., MH.
Dr. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH.
Nicho Hezron, SH., MH.
Jessie Hezron, SH., MH.
Ariyanto Hermawan, SH., MH.
Johanes Napitupulu, SH.
Iansen Christian, SH.
Yohana Christien Baneuli Sirait, SH., MH.
Tim kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJ-JN/SK/VII/2024 tertanggal 02 Juli 2024, mewakili PT Bali Danadhipa dalam gugatan terhadap I Wayan Terek dkk, yang merupakan pemilik tanah yang disewa oleh Penggugat sejak 15 Januari 2002 untuk jangka waktu 30 tahun.
Latar Belakang Sengketa
Perjanjian sewa menyewa antara PT Bali Danadhipa dan Para Tergugat mencakup lahan seluas 39.000 m² di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dengan total biaya sewa sebesar Rp 3.000.000.000 dan biaya pengosongan Rp 8.700.000.000 yang telah dibayarkan oleh Penggugat sesuai dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris di Kuta.
Hubungan hukum awalnya berjalan lancar hingga PT Bali Danadhipa secara tiba-tiba menerima panggilan sidang dari PN Denpasar berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 17 Mei 2024. Dalam perkara tersebut, Para Tergugat justru menggugat Penggugat dengan dalih Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Keputusan Pengadilan
Setelah melalui proses persidangan, PN Denpasar akhirnya mengabulkan gugatan PT Bali Danadhipa dan menyatakan bahwa:
1. Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi sesuai Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.
2. PT Bali Danadhipa adalah penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum.
3. Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian Pengosongan, serta Akta Kesepakatan yang dibuat di hadapan Notaris tetap sah, berharga, dan berkekuatan hukum mengikat.
4. Para Tergugat dihukum untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa serta menjalankan putusan pengadilan.
Putusan ini mempertegas bahwa PT Bali Danadhipa sebagai penyewa yang beritikad baik berhak atas perlindungan hukum dan tetap dapat menggunakan lahan yang telah disewanya sesuai perjanjian yang berlaku.
Keberhasilan Law Firm Dhipa Adista Justicia dalam memenangkan perkara ini menjadi bukti profesionalisme dan komitmen mereka dalam menangani sengketa hukum, terutama dalam bidang perjanjian sewa menyewa dan perlindungan hukum bagi penyewa. (Red)