Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 13 Mar 2025 14:24 WIB ·

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek


 Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus licik produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim,Rabu (12/3).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polisi mengungkap modus dari produsen yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Setelah diselidiki, lanjut Kombes Pol Dirmanto benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800 – 890 mililiter minyak goreng.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.

“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto yang juga selaku Kasatgas Pangan Polda Jatim itu menjelaskan, Satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.

“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” kata Kombes Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025. 

“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Budi Hermanto.

Dari praktik liciknya produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Karna Mabuk, Sopir Truk Tronton Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

30 April 2025 - 16:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2025

30 April 2025 - 12:01 WIB

Maria Piala Pelaku Kredit Fiktif Berhasil ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

30 April 2025 - 11:56 WIB

FKAUB Malang Peringati Kartini: Perempuan Jadi Inspirasi Dalam Mempromosikan Kerukunan Umat Beragama

30 April 2025 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

30 April 2025 - 06:46 WIB

Berbekal Dari Vidio CCTV, Polres Bangkalan Amankan 1 Pelaku Begal Seorang Guru Di Geger

30 April 2025 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!