Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 10 Apr 2025 11:12 WIB ·

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pengedar Sabu Kedung Mangu Surabaya


 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pengedar Sabu Kedung Mangu Surabaya Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa puluhan poket narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kedua tersangka diketahui bernama WAS (23) dan FZRS (20), warga Surabaya yang kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga kuat sebagai pengedar sabu,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (10/04).

Iptu Suroto mengatakan dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat total sekitar 7,94 gram.

“Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000,” tandas Iptu Suroto.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui milik kedua tersangka,” ujar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Suroto menduga kuat adanya permufakatan jahat antara kedua pelaku, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah siap edar dan terdapat alat bantu seperti timbangan serta plastik pembungkus tambahan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir utara Surabaya yang kerap menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” tambahnya.

Penyidik kini terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jum’at Berkah, Media LiputanJatimBersatu Tebar 200 Nasi Kotak Gratis

2 Mei 2025 - 17:54 WIB

Pernah Dilepas Polsek Rungkut Dengan Alibi RJ, Pelaku Curanmor Ini Berulah Lagi dan Diamuk Massa

2 Mei 2025 - 16:46 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Raya Jagung Tahap 7, Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas

2 Mei 2025 - 11:05 WIB

Langkah Tegas AKBP Hendo Sukmono Kapolres Bangkalan Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Sesuai Prosedur

2 Mei 2025 - 11:02 WIB

Polisi Lakukan Pengawalan, Peringatan Hari Buruh di Pasuruan Berlangsung Kondusif

2 Mei 2025 - 06:55 WIB

Ketengasan dan Komitmen Polres Bangkalan Memberantas Curat, Curas dan Curanmor

2 Mei 2025 - 06:50 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!