Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 20 Apr 2024 09:50 WIB ·

Berikut Penjelasan Iptu Prasetyo Terkait Penarikan STTLP Oleh Penyidik


 Berikut Penjelasan Iptu Prasetyo Terkait Penarikan STTLP Oleh Penyidik Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Beredarnya pemberitaan tentang penarikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) oleh penyidik, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Prasetyo angkat bicara.

Prasetyo menjelaskan, jika penarikan LP tersebut untuk direvisi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dimana dalam Pasal 25 ayat (1) berbunyi : “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau Walinya”.

“Sementara dalam LP sebelumnya, korban yang menjadi pelapor masih di bawah umur. Makanya ditarik untuk direvisi. Jadi, yang melapor walinya, yaitu Nenek Korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo, Sabtu (20/04/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga meminta kepada rekan-rekan wartawan supaya bersabar dalam mengawal perkembangan perkara ini.

“Untuk proses hukumnya, kami sudah menaikkan perkara ini menjadi sidik, dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Selain menjelaskan kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengirimkan STTPL yang merupakan hak keluarga korban pencabulan. Dimana, tertulis jelas bahwa, pelaku yang dilaporkan oleh nenek korban pencabulan yakni berinisial K warga Indrapura Dapukan Surabaya yang berprofeai sebagai polisi di Polsek Sawahan. (Sya/redaksi)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit III Siber Polda Jatim Diduga Lepas Pelaku Judol

27 Juli 2024 - 05:05 WIB

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya

26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Proyek Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Diduga Salahi Aturan

25 Juli 2024 - 08:38 WIB

Rolis Sebut PJ. Bupati Sampang Dianggap Pengecut Karena Tidak Mau Menemui Rakyatnya !!

25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat

25 Juli 2024 - 07:27 WIB

SRUT CV. Mojosari Motor Diduga Bermasalah, Dishub Provinsi Jatim Jadi Sorotan

25 Juli 2024 - 04:27 WIB

Trending di Dishub