Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 20 Apr 2024 06:33 WIB ·

LSM Trinusa Melaporkan Kades Sei Kamah ll Ke Kejaksaan Negeri Asahan


 LSM Trinusa Melaporkan Kades Sei Kamah ll Ke Kejaksaan Negeri Asahan Perbesar

Sumatera, Potretrealita.com – Anggota LSM trinussa Asahan Sumatera Utara bersama awak media Mataexpose, dan suara trinussa.org, 19/04/2024 menceritakan kasus kades sei Kamah ll ke awak media dan meminta agar mempublikasikan lambanya penanganan mantan kades yang sudah jelas jelas melakukan penyelewengan dana desa , kadiv investigasi dan wakil ketua LSM trinussa geram masalah ini jalan di tempat, ” ungkap mereka

Atas kejadian ini aktivis LSM trinussa akan melaporkan mantan kades sei Kamah ll ke kejaksaan Negeri Asahan tentang penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh mantan kades desa sei Kamah ll
(LM).

Sebelumnya LSM trinussa menanyakan dahulu ke dinas inspektorat pada tanggal 21/02/2024 pukul 10:08 wib, salah satu anggota trinussa Amaluddin mengatakan surat yang sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan khusus tim inspektorat kabupaten Asahan nomor 700/02 /K tanggal 22 Maret 2022 tentang dugaan belum selesainya pelaksanaan pekerjaan di desa Sei Kamah ll kecamatan Sei dadap,memang sudah jelas begitu banyak bukti yang memberatkan mantan kades itu, tapi kenapa masalah ini jalan di tempat, sampai begitu lama, kasusnya tidak di limpahkan ke kejaksaan, kan aneh , ada apa ini , ” ujarnya

Dan pada tanggal 22/02/2024 pukul 09:26 wib, anggota LSM trinussa memintai keterangan ke Kantor desa bahwa sekdes dan bendahara mengatakan, uang baru di kembalikan Rp,20,000,000, dari Rp,207,088,962 yang sudah di selewengkan oleh mantan kades tersebut.

Amal mengatakan berdasarkan surat pernyataan dari mantan kades desa Sei Kamah ll beliau sanggup dituntut secara hukum bila semua pernyataan yang tertuang di dalam surat tentang pengembalian uang negara yang di selewengkan olehnya tidak mengandung makna kebenaran, sekarang sudah tanggal 19/04/2024 artinya sudah empat tahun masalah ini tidak selesai dan kades tidak di proses juga , maka itu kami atas nama LSM trinussa akan melaporkan mantan kades tersebut ke Aph
Kok enak kali dia, uang tidak dikembalikan , dia tidak di proses , makin gemuk pula dia itu, “ujarnya

Kemudian pada tanggal 27/02/2024,anggota LSM trinussa melaporkan mantan kades tentang penyelewengan dana desa ke Kejari Asahan dan pada tanggal 10/03/2024 LSM trinussa datang kembali ke kejaksaan menanyakan sudah sejauh mana proses laporan trinussa , dan dari keterangan petugas Kejari Asahan masalahnya sedang dalam proses.

LSM trinussa menanggapi mengenai pelaporan yang terkesan lamban penanganannya. sekarang sudah tanggal 19/04/2024, proses apalagi yang mau di buat, bukti sudah jelas semua, kecewa kita dengan kinerja kejaksaan,”Tutupnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya

26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Proyek Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Diduga Salahi Aturan

25 Juli 2024 - 08:38 WIB

Rolis Sebut PJ. Bupati Sampang Dianggap Pengecut Karena Tidak Mau Menemui Rakyatnya !!

25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat

25 Juli 2024 - 07:27 WIB

SRUT CV. Mojosari Motor Diduga Bermasalah, Dishub Provinsi Jatim Jadi Sorotan

25 Juli 2024 - 04:27 WIB

Polres Bangkalan Belum Beri Klarifikasi Rokok Ilegal Saat Audensi, LSM Tamperak Layangkan Surat Dumas ke Kapolri

24 Juli 2024 - 16:38 WIB

Trending di Bangkalan