Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 9 Mei 2024 14:59 WIB ·

Respon Cepat Aduan Masyarakat Polres Mojokerto Amankan 38 Motor Diduga Balap Liar


 Respon Cepat Aduan Masyarakat Polres Mojokerto Amankan 38 Motor Diduga Balap Liar Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Polres Mokokerto Polda Jatim kembali menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak balap liar.

Sebanyak 38 unit sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan di lokasi jalan raya Domas – Jatirejo dan Lengkong Kecamatan Trowulan .

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kabagops, Kompol Hendro mengatakan patroli gabungan yang digelar rutin dengan berpola tempat dan waktu, khususnya lokasi yang berpotensi untuk ajang balapan liar.

“Kami menerima aduan Masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktifitas,”ujar Kompol Hendro, Rabu (8/5).

Patroli gabungan sekala besar yang melibatkan personel Satuan Lalu lintas Polres Mojokerto dan Polsek jajaran Polres Mojokerto ini juga dilakukan dibeberapa lokasi salah satunya di Jln raya Domas – Jatirejo dan Lengkong, kecamatan Trowulan.

“Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar, mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan,” jelas Kompol Hendro.

Lebih lanjut, Kabagops Kompol Hendro. menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahan selama 1 bulan.

Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Kapolsek Trowulan Polres Mojokerto.

“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 1 bulan,” tegas Kompol Hendro.

Ia mengungkapkan jika sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar, karena sangat mengganggu warga Masyarakat.

“Mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas,”pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

H.Hafadoh Ketua Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Jawa Timur, Ucapkan Selamat kepada Denisa, S. Psi, M. M Atas Pelantikan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

3 Oktober 2024 - 10:03 WIB

BNN Berhasil Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika

3 Oktober 2024 - 07:02 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

3 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polres Mojokerto Diduga Lepas 3 Penyalahgunaan Pil Koplo, Kasat Narkoba : Nihil

2 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Tim JIMAD SAKTEH Konsolidasi Ke Korcam Torjun, Visi dan Misi Demi Keamanan dan Damai Sampang

2 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

2 Oktober 2024 - 10:04 WIB

Trending di Hukum