Bangkalan, Potretrealita.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan diminta jemput dan tangkap pelaku kekerasan Seksual terhadap Siswa SMAN 1 Arosbaya yang berlokasi di Jl Raya Arosbaya No.1 Dusun Krampo, Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Yang diduga dilakukan oleh oknum satpam disekolah tersebut.
Hal itu diungkapkan Nur Hidayah Mantan Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Bangkalan periode 2019-2021 itu. Menurutnya pelecehan yang dilakukan oleh oknum satpam tersebut sudah merugikan banyak pihak serta mencoreng nama baik sekolah.
“Kita sebagai manusia punya tanggung jawab, panggilan moralitas yang utuh untuk tetap mengawal masyarakat yang lemah dan terpinggirkan baik secara politik, ekonomi atau karena ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. ” Kata Dayah sa’at ditemui dikediaman nya. Jum’at (17/05/24).
Dikesempatan itu ia meminta Kapolres Bangkalan diminta sigap dan cepat menangani permasalahan itu yang informasinya sudah beredar di masyarakat.
“Jika membahas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maka yang menjadi pertanyaan sejauh mana kehadiran pemerintah Bangkalan perihal kasus kekerasan tersebut dan sikap tegas APH. Maka saya minta segera tangkap..!.” Pintanya penuh harap.
Nurhidayah menambahkan, Korban pelecehan seksual di Bangkalan ia menilai belum memiliki wadah perlindungan sebagai Tempat para korban kekerasan seksual agar mereka berani melaporkan. Sehingga dengan adanya shelter itu banyak korban kekerasan berani melapor karena perlindungannya dijamin.
“Tentu kami sebagai perempuan sangat prihatin dengan kondisi korban yang saat ini sangat perlu wadah perlindungan. Contohnya tindak asusila yang terjadi di SMAN 1 Arosbaya.” Imbuh nya.
Selain Dari mantan Kopri Bangkalan, kecaman juga datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara (TRINUSA), Rudi Hartono, pihaknya mengutuk dan mengecam keras kepada pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur itu. Ia meminta Polres Bangkalan segera jemput pelaku tanpa menunggu laporan.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban.” Kata Rudi.
Selain itu pihaknya akan mengawal serta akan memantau perkembangan masalah itu, menurut Rudi, tidak ada Damai untuk pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur.
” Saya dengar sudah dimediasi pihak sekolah, tidak ada Damai bagi predator. Bapak kapolres segera tangkap.” Ungkapnya mengakhiri.
Informasi yang dihimpun media ini dikutip dari pojoknasional.co.id, Kepala Sekolah SMAN 1 Arosbaya Abdur Rozak, Saat dikonfirmasi membenarkan atas terjadinya peristiwa dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa kelas X beberapa waktu yang lalu tersebut.
“Itu (dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswa SMAN 1 Arosbaya, red) sudah lama tanggal 25 Maret dan kami sudah melakukan yang terbaik buat sekolah,” terang Abdurrazak. (Mul)