Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 18 Mei 2024 09:21 WIB ·

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi


 Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dalam upaya memberikan transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika, Kapolres Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba secara simbolis di Halaman Kantor Polrestabes Surabaya pada Jum’at (17/5/2024). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam press release tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap TO Bandar Narkoba dan kurir jaringan Sumatera-Jawa. Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 40.890,92 gram dan Pill ekstasi 26,019.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 40.890,92 gram dan Pill ekstasi 26,019.” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara. Pertama, penangkapan tersangka 11 orang di jalan Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dan kedua kurir jaringan Sumatera-Jawa dengan menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir inek.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah Irawan beserta jajaran Sat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Turut hadir pula jaksa dari Kapolrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya (BNNK), Korem 0841 Bhaskara Jaya, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Labfor Polda Jatim.

“Sebagai penutupan press release, Kapolres Kapolrestabes Surabaya langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkoba secara simbolis dengan memakai alat pemusnahan. Supaya dapat bisa menyelamatkan ratusan jiwa manusia, ini merupakan keseriusan anggota kami dalam memberantas narkotika jenis sabu dan Pill ekstasi maupun ganja” Ujarnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (gus)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit III Siber Polda Jatim Diduga Lepas Pelaku Judol

27 Juli 2024 - 05:05 WIB

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya

26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Proyek Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Diduga Salahi Aturan

25 Juli 2024 - 08:38 WIB

Rolis Sebut PJ. Bupati Sampang Dianggap Pengecut Karena Tidak Mau Menemui Rakyatnya !!

25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat

25 Juli 2024 - 07:27 WIB

SRUT CV. Mojosari Motor Diduga Bermasalah, Dishub Provinsi Jatim Jadi Sorotan

25 Juli 2024 - 04:27 WIB

Trending di Dishub