Sampang,Potretrealita com – Ratusan Jurnalis di Sampang, Madura, Jawa Timur yang tergabung dalam “Jurnalis Sampang Bersatu” (JSB) melakukan Aksi Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran
Aksi yang dipicu karena dilakukannya pembahasan di DPR RI serta memuat sejumlah pasal kontroversi tersebut diikuti oleh Jurnalis berasal dari Organisasi Profesi (Asosiasi Kewartawanan) dan Non Organisasi Profesi
Organisasi Profesi yang ada di Sampang dan mendukung sepenuhnya tersebut dari PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI
Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang, berangkat dari Taman Kota depan Pemkab Sampang. Pada hari Senin (20/5/23), sampai di depan DPRD Sampang dilakukan secara Atraktif dan Kreatif. Sebelum berangkat Hernandito selalu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1 memberikan arahan dan motivasi kepada insan Jurnalis di Sampang yang mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-Undang.
Sementara peserta aksi ada yang membawa 4 keranda besar, 4 keranda kecil bertuliskan berbagai kecaman nada kekecewaan, 4 Kamera kecil dan 1 Kamera besar buatan Kamaludin Harun (Seniman) yang juga sebagai Jurnalis, 16 poster dengan kalimat lucu penuh kritikan, banner dan disebarnya Selebaran kepada warga masyarakat yang dilalui.
“Hari ini kita bergerak dan berjuang untuk menyuarakan tentang penolakan terhadap RUU Penyiaran, karena telah memberangus dan membunuh kebebasan Pers,” Ujar Mamang.
Aksi ini tidak ditunggangi oleh siapapun karena murni untuk kepentingan memperjuangkan kedholiman yang dialami insan Pers secara Nasional, pernyataan itu diteriakkan oleh H Yusuf.
Setibanya di depan DPRD yang dijaga ketat Petugas Keamanan, sambil menunggu Perwakilan Anggota DPRD yang akan menemui, selain melakukan orasi juga mengarak keranda baik besar maupun kecil hingga menarik perhatian warga masyarakat. Puas dengan atraksinya peserta aksi membakar seluruh keranda dan kamera yang dibawa dalam aksi RUU Penyiaran
“Sementara dalam orasinya Abdul. Wahed Affero mengungkapkan ada 4 poin Pasal yang dinilai Kontroversial yaitu 1. Pasal 8A ayat 1 huruf Q tentang penyelesaian sengketa oleh KPI yang tumpang tindih dengan UU Pers dimana tugas tersebut dilakukan oleh Dewan Pers, 2. Pasal 50 B ayat 2 huruf C selain memuat panduan kelayakan isi siaran, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi, 3. Pasal 50 B ayat 2 huruf K bahwa SIS juga memuat larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong (Hoax), fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme-terorisme, 4. Pasal 51 E bahwa sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” Ungkapnya.
Disambung oleh Kamaluddin Harun yang didapuk sebagai Korlap 2 serta menjelaskan makna dari simbol alat peraga yang digunakan untuk aksi.
Makna dari keranda baik besar maupun kecil ini adalah sebagai bentuk upaya membunuh dan mengkerdilkan kebebasan Pers, kamera besar dan kecil menandakan bahwa RUU Penyiaran yang dibahas itu segmen sasarannya terhadap Media Digital dan Platform Digital tetapi tidak menutup kemungkinan akan meluas kepada segmen lainnya. Penandatanganan dukungan (Petisi) sebagai bentuk komitmen bersama sama melawan dan menolak RUU Penyiaran. Sedangkan, tabur bunga terhadap Kartu Pers yang dimiliki peserta aksi mempunyai pesan dikuburnya Kebebasan Pers.
“Korlap kami yang menggunakan kostum tersobek dan compang-camping itupun karena merasa hati kita telah diiris dengan adanya RUU Penyiaran, termasuk juga Drascod hitam menanandakan berbela sungkawa,” teriak Ardi
Tak berlangsung lama, 2 Perwakilan Anggota DPRD yakni Agus Husnul Yakin dari Komisi II dan Aulia Rahman dari Komisi 1 keluar menemui pendemo, saat itu juga Korlap Aksi I Hernandito membacakan tujuan serta tuntutan yang akan disampaikan kepada DPR RI melalui DPRD Sampang.
Adapun tujuan yang dimaksud adalah untuk menyampaikan aspirasi dari “Jurnalis Sampang Bersatu” kepada DPR RI melalui DPRD Sampang, sedangkan tuntutannya berupa 1. Tolak RUU Penyiaran 2. Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran 3. Mengembalikan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Membubarkannya 4. Meminta DPRD Sampang untuk meneruskan aspirasi serta tuntutan dari “Jurnalis Sampang Bersatu” kepada DPR RI.
Setelah menerima konsep tuntutan dari Korlap 1. Agus Husnul Yaqin menegaskan dan mendukung akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh “Jurnalis Sampang Bersatu” melalui DPRD Sampang. Namun, ia meminta waktu menunggu kedatangan Ketua DPRD yang sedang menghadiri tugas diluar Kota.
“Percayalah, kami akan meneruskan ke DPR RI, tapi mohon bersabar karena Pimpinan kami sedang ada acara diluar kota,” tandas Agus Husnul Yaqin
Situasi agak memanas karena Massa “Junarnalis Sampang Bersatu” tidak terima dan menghendaki agar dikirim saat itu, bermaksud menengahi Aulia Rahman mengajak perwakilan dari salah satu pendemo untuk masuk ke dalam.
Hasil dari Pertemuan Perwakilan pendemo disampaikan oleh Kamaluddin Harun Korlap 2.
Dijelaskan pihak DPRD menegaskan akan menindaklanjuti dan mengirim besok selasa (21/5/24) menunggu datangnya unsur Pimpinan.
Selain itu DPRD Sampang akan melakukan sikap yang sama terkait penolakan pasal yang kontroversial dengan mengirim Surat ke DPR RI secara terpisah dari Surat yang disampaikan Jurnalis Sampang Bersatu. (Sujai)