Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 21 Mei 2024 10:33 WIB ·

Polsek Manyar Diduga Lepas Salah Satu Tersangka Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta


 Polsek Manyar Diduga Lepas Salah Satu Tersangka Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Bertempat di Dusun Kedung, Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik, Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pada kejadian yang terjadi pada Bulan Februari 2024 tersebut, petugas berhasil menangkap M. Zakaria Ansori alias Aan dan Sarifudin alias Ello.

Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil mengamankan barang bukti berupa, Sabu yang diduga lebih dari 1 gram, alat hisap sabu, 2 HP dan 2 unit sepeda motor.

Dalam pekara tersebut, dilakukan penyidikan oleh Bapak Satria dan Bapak Triadi selaku penyidik Unit Reskrim Polsek Manyar.

Namun, tiba – tiba beredar informasi bahwa pelaku yang bernama Sarifudin alias Ello dibebaskan dengan alibi rehabilitasi. Sedangkan tersangka M. Zakaria Ansori alias Aan dipindahkan ke Rutan Kelas II – B Gresik.

Dari rumor yang beredar, alibi rehabilitasi dilakukan karena adanya dugaan penggelontoran anggaran yang cukup fantastis, yakni senilai Rp. 60.000.000.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Manyar, AKP Tatak melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Sabtu (20 April 2024). Perwira dengan 3 balok di pundaknya itu meminta awak media untuk melakukan kroscek lagi.

“Info sampean (anda) sudah falid ta mas. Tolong info anda dicek lagi. Kroscek dulu lah mas,” balas Kapolsek Manyar kepada awak media.

Selang 1 bulan, tepatnya pada tanggal 21 Mei 2024, awak media mendapatkan informasi bahwa, M. Zakaria Ansori alias Aan akan menjalani sidang sendirian.

Menurut keterangan narasumber, salah satu pelaku yakni yang bernama Sarifudin alias Ello dibebaskan dengan alibi rehabilitasi disalah satu rumah rehabilitasi narkoba.

“Padahal ditangkapnya dirumahnya Ello (Sarifudin) . Tapi yang menjalani proses lanjut cuma Aan (M. Zakaria Ansori). Kok bisa Ellonya di rehab,” ucap narasumber.

Awak media mencoba menelusuri perkara narkoba tersebut melalui website Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dan ternyata benar, dalam SIPP PN Gresik, hanya ada nama M. Zakaria Ansori alias Aan yang menjalani sidang. Sedangkan, tersangka Sarifudin alias Ello berada dirumah rehabilitasi.

Awak media kembali melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Manyar, Kompol Tatak melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Selasa (21 Mei 2024).

Namun sayang, hingga berita ini dimuat, konfirmasi awak media terhadap Kapolsek Manyar, AKP Tatak masih centang 1. Diduga Kapolsek Manyar telah memblokir nomor Whatsapp awak media saat melakukan konfirmasi yang pertama. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit III Siber Polda Jatim Diduga Lepas Pelaku Judol

27 Juli 2024 - 05:05 WIB

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya

26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Proyek Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Diduga Salahi Aturan

25 Juli 2024 - 08:38 WIB

Rolis Sebut PJ. Bupati Sampang Dianggap Pengecut Karena Tidak Mau Menemui Rakyatnya !!

25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat

25 Juli 2024 - 07:27 WIB

SRUT CV. Mojosari Motor Diduga Bermasalah, Dishub Provinsi Jatim Jadi Sorotan

25 Juli 2024 - 04:27 WIB

Trending di Dishub