Surabaya, Potretrealita.com – Rumah Sakit merupakan tempat berobat bagi masyarakat pada umumnya. Salah satu Rumah Sakit besar yang tergolong type A yakni RSUD Dr Soetomo, selalu mengupayakan kepuasan pelayanan terhadap pasien
Dalam tingkat pelayanan RSUD Dr Soetomo selalu apresiasi terhadap pasien.Dalam pelayanan mulai dari segi rujukan siap untuk mengutamakan keselamatan pasien.
Awak media konfirmasi kepada Direktur Utama RSUD Dr Soetomo Prof. Dr. Cita R.S. Prakoeswa melalui Catur Priyo Nugroho selaku Staff keuangan menjelaskan”Kita siap melayani pasien, baik rujukan dari rumah sakit lain, namun Kami tidak bisa merujuk ke Rumah sakit yang lain,karena RSUD DR Soetomo ini typenya kelas A,” jelas Catur.
Mekanismenya, misalnya suatu contoh rumah sakit pemerintah Rumah Sakit Haji itu bisa merujuk pasien kesini tetapi kami tidak bisa merujuk ke tempat lain karena kami adalah rujukan terakhir, Kami Indonesia. Kalaupun rujukan itu mau dirujuk kesini baik dari Papua, NTT ,serta dari manapun karena Kami alatnya paling lengkap,” imbuhnya.
Pada intinya kami itu bisa menerima dari segala jenis masyarakat, baik pasien mau ikut umum, kaya, miskin. Baik mau pasien jaminan, perusahaan, BPJS Pemerintah, Taspen dan lain lain Monggo, dengan mekanisme yang berbeda beda. Kalau pakai BPJS mengikuti aturan BPJS. Selama BPJS nya itu aktif langsung Kita lakukan tindakan,walaupun BPJS nya itu tidak aktif tetap itu akan kami lakukan tindakan dan segera mengaktifkanya dengan waktu 3×24 jam hari kerja, tidak terhitung tanggal merah atau libur karena itu juga merupakan birokrasi aturan BPJS. Apabila sudah bisa menunjukkan BPJS aktif kami akan anggap sebagai pasien BPJS dan akan Kami Klaimkan ke BPJS.
Adapun pasien yang mempunyai BPJS yang sedang mengalami kecelakaan, baik kecelakaan kerja ataupun kena bacok, BPJS pun bisa digunakan, apabila tidak mempunyai BPJS suatu contoh terjadi kecelakaan kerja yang seharusnya memakai BPJS ketenagakerjaan ,disarankan untuk mengurus SPM. Suatu misal asalnya dari Bangkalan yang bekerjasama dengan Dr Soetomo diupayakan untuk Standart Pelayanan Minimal ( SPM ).
SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar ditetapkan sebagai SPM.
SPM itu sendiri mempunyai ketentuan persyaratan, Dari mana asal kota pasien yang tentunya juga persyaratan melalui RT,RW,Kelurahan, Kecamatan, Dinkes, Dinsos. Kalau SPM sudah keluar, tentunya tetap akan Kita jaminkan ke Pemprov. Kami menyarankan agar pasien bisa merasakan nyaman terhadap pelayanan karena Kami juga aman dalam klaim ada yang menjamin ,kasihan pasien yang benar benar tidak mampu untuk berobat dengan biaya yang besar,”jelas Catur Priyo Nugroho.
Visi dan misi kami itu “bagaimana kita bisa melayani baik masyarakat sekitar, khususnya Jawa Timur pada umumnya yaa se Indonesia agar semua masyarakat itu bisa dilayani dengan baik dan semaksimal mungkin serta harapan Kami semua pasien bisa sembuh serta puas terhadap pelayanan di RSUD Dr Soetomo, Aamiin ,” terang Catur. (Mul/Catur)