Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Mei 2024 10:55 WIB ·

Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan, Pemuda Asal Karang Tembok Diamankan Polisi


 Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan, Pemuda Asal Karang Tembok Diamankan Polisi Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Masyarakat di Kota Surabaya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang kian marak. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum keluar rumah untuk menghindari bahaya.

Unit Reskrim Polsek Semampir baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pencuri di Jalan Karang Tembok 2. Tersangka bernama M.M (27) warga Jalan Karang Tembok ditahan karena menyatroni rumah tetangganya dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Melalui Kasihumas Iptu Suroto, korban pencurian adalah S.H (26), yang merupakan tetangga pelaku.

Dalam aksinya, M.M memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang tidak terkunci. Ia kemudian mencari barang berharga di dalam rumah dan berhasil mengambil sebuah cincin kawin dan dua jam tangan merek tissot serta merek michel kors.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ciri ciri terduga pelaku. Tak lama polisi mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pria pengangguran ini mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh temannya bernama H alias S (DPO) yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi saat aksinya berlangsung.

“Satu orang kami tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. Temannya bertugas menunggu di luar untuk berjaga-jaga,” ujar Suroto.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci.

“Keduanya saat itu sedang duduk duduk nongkrong dan timbul niat mencuri. Tersangka menang dikenal bandel di kampungnya, ” jelas Suroto.

Akibat pencurian ini total kerugian diperkirakan sebesar Rp 2 juta lebih. Menurut tersangka M barang hasil curian itu digadaikan senilai 200 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Surabaya Menindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

7 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Perkumpulan Reuni Guna Mempererat Tali Persaudaraan Sesama Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

7 Oktober 2024 - 07:26 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia Akan Gelar Demonstrasi Tolak Pencalonan Dani Ramdan

6 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Polisi Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terbukti Kedapatan Mengedarkan Sabu

6 Oktober 2024 - 11:49 WIB

Ketua PPS Meteng Membantah Soal Penolakan Pendaftaran KPPS

6 Oktober 2024 - 05:56 WIB

Trending di Kpu