Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Mei 2024 11:01 WIB ·

Polisi Amankan 9 Tersangka Pengeroyokan Seorang Pelajar MTS di Situbondo


 Polisi Amankan 9 Tersangka Pengeroyokan Seorang Pelajar MTS di Situbondo Perbesar

Situbondo, Potretrealita.com – Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 9 pelajar terduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Adapun 9 tersangka masing-masing D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17) yang rata – rata masih dibawah umur.

Sedangkan korban adalah seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial MF (15) warga Kabupaten Situbondo.

Menurut keterangan saksi pengeroyokan itu terjadi di lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib.

Korban MS meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo Pada Minggu 26 Mei 2024 setelah seminggu dirawat dalam kondisi koma akibat dikeroyok.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media di Situbondo,Selasa (28/5).

“Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan dan memeriksa para pelaku,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Selain mengamankan tersangka, kata AKBP Dwi Sumrahadi petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 sepeda motor milik D, 1 sepeda motor milik F, 1 sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.

Hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi lanjut AKBP Dwi Sumrahadi, dapat terungkap motif pengeroyokan kepada korban.

“Awalnya pelaku D mengetahui jika kakak kandungnya kalah berkelahi dengan korban dan ketika di kantin sekolah pelaku D mendapat ejekan dari korban sehingga timbul sakit hati dari pelaku D,”terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Selanjutnya saat korban bertemu dengan pelaku G di jalan raya, korban memainkan gas sepeda motor (Bleyer) di depan pelaku G, sehinga hal tersebut juga menimbulkan sakit hati.

Dari motif diatas, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku K sedang diadakan acara minum minuman keras jenis arak yang diikuti oleh 9 orang anak.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB pelaku D mengajak pelaku G dan pelaku Z pergi ke Lapangan Desa Kalianget terlebih dahulu untuk bertemu dengan Korban.

Pelaku D, G dan Z berangkat ke Lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor.

Sesampainya dilokasi pelaku D menelepon korban melalui teman dari korban. Kemudian korban datang di Lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur bersama dengan 7 orang teman saksi.

Disana pelaku D, pelaku G dan korban ngobrol untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya dalam posisi duduk dibawah.

Tiba – tiba secara bersama – sama pelaku dan teman – temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai seluruh bagian tubuh Korban.

Sedangkan teman korban (Saksi) tidak berani memberikan pertolongan kepada Korban karena ada salah satu Pelaku yang membawa sebuah Sajam.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Koma (tidak sadarkan diri) selama 1 (satu) minggu RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan akhirnya meninggal dunia.

“Dengan terjadinya persitiwa ini kami Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap AKBP Dwi Sumrahdi.

Kapolres Situbondo ini juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik.

“Harapannya kejadian sepeti ini tidak terulang kembali” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Sebagai informasi saat ini Polisi sedang menyelesaikan berkas perkaranya dan berkoordinasi dengan komite perlindungan anak mengingat para tersangka yang masih dibawah umur. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya

26 Juli 2024 - 01:00 WIB

Proyek Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Diduga Salahi Aturan

25 Juli 2024 - 08:38 WIB

Rolis Sebut PJ. Bupati Sampang Dianggap Pengecut Karena Tidak Mau Menemui Rakyatnya !!

25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Keluarga Korban Kasus Penembakan Minta Keadilan kepada APH Setempat

25 Juli 2024 - 07:27 WIB

SRUT CV. Mojosari Motor Diduga Bermasalah, Dishub Provinsi Jatim Jadi Sorotan

25 Juli 2024 - 04:27 WIB

Polres Bangkalan Belum Beri Klarifikasi Rokok Ilegal Saat Audensi, LSM Tamperak Layangkan Surat Dumas ke Kapolri

24 Juli 2024 - 16:38 WIB

Trending di Bangkalan