Gresik, potretrealita.com – Terkait pernyataan dari Kapolsek Manyar Polres Gresik, AKP Tatak beberapa waktu yang lalu tentang direhabilitasinya salah satu tersangka narkoba sesuai SOP dan petunjuk dari Jaksa, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bapak Farabi.
Saat ditemui di Kejari Gresik, Bapak Farabi didampingi oleh Jaksa yang menangani perkara tersangka M. Zakaria Ansori alias Aan dan Syaifudin alias Ello yang sudah dilakukan rehabilitasi narkoba, Bapak Imamal Muttaqin, S.H, Selasa (04/06/2024) pagi.
Imamal membenarkan bahwa, dirinya memberikan petunjuk kepada penyidik Polsek Manyar, karena berkas tersebut dikembalikan untuk menentukan peran tersangka Syaifudin alias Ello.
“Kedua orang itu masuk dalam pemufakatan jahat. Tetapi, harus dijelaskan perannya. Saat dilakukan penangkapan itu ada 5 orang dan yang berhasil ditangkap 2 orang, sedangkan 3 orang lagi berhasil kabur. Kedua tersangka ini saudara sepupu. Sedangkan untuk sabu, yang membawa adalah M. Zakaria Ansori, sedangkan Syaifudin tidak tahu apa – apa. Tes urinenya positif tetapi hanya sebagai pengguna,” jelas Imamal.
Imamal juga menjelaskan bahwa, dirinya tidak hanya sekali memberikan petunjuk kepada penyidik Polsek Manyar. Melainkan, sebanyak 3 kali.
“Yang pertama menjelaskan tentang peran Syaifudin. Yang kedua memberikan petunjuk untuk dilakukan asessmen. Namun, awalnya ditolak karena tidak ada kata – kata asessmen terpadu. Setelah dibenahi dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan asessmen, baru pihak BNNK Gresik melakukan asesmen terhadap Syaifudin untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi,” Lanjutnya.
Sementara itu, Bapak Farabi mengatakan bahwa, sebelum ada rekomendasi ataupun petunjuk dari Jaksa Imamal, pihak Polsek Manyar sempat mengajukan asesmen kepada BNNK Gresik, namun ditolak.
“Saya sangat yakin dengan Jaksa Imamal. Orangnya bersih dan tidak suka neko – neko. Lihat penampilannya saja. Salaman dengan wanita saja dia tidak mau. Tidak mungkin dia (Imamal) mau menerima uang,” ungkapnya.
Perlu diketahui, 2 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap oleh Polsek Manyar Polres Gresik yakni, M. Zakaria Ansori alias Aan dan Syaifudin alias Ello di Dusun Kedung, Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggerebekan yang terjadi pada bulan Februari 2024 tersebut, merupakan rumah salah satu tersangka yang bernama Syaifudin alias Ello.
Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, sabu yang diduga lebih dari 1 gram, alat hisap sabu, 2 HP dan 2 unit sepeda motor.
Namun sayang, beredar informasi bahwa, pihak keluarga diduga menggelontorkan anggaran hingga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) agar tersangka dapat melakukan rehabilitasi narkoba. (Sya)